Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pemerintah untuk memutus mata rantai virus covid-19 di masa pandemi ini membuat para perkembangan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) menurun.
Pemberlakuan PPKM Darurat akan menutup sementara tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Presiden Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Pemberlakuan PPKM Darurat ini, sebaiknya batasi dan jika memungkinkan melarang dulu orang luar desa untuk masuk dalam wilayah desa.
Tingkat kesembuhan naik dikarenakan adanya pemberlakuan PPKM Darurat yang telah dilaksanakan selama dua minggu.
Selama pemberlakuan PPKM Level 2 di Jakarta, volume kendaraan alami kenaikan.
Indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya.